asas diskresi

asas diskresi

dalam pelaksanaan asas diskresi tersebut harus dalam batas-batas yang diinginkan oleh hukum yang berlaku, yaitu: tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku, dan hanya ditujukan untuk kepentingan umum. Diskresi pejabat pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan karena kondisi tertentu, yaitu: [14] Ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.com Mar 22, 2022 · Syarat kedua adalah, diskresi dilakukan hendaknya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian. Dengan kata lain, jika diskresi telah dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat di atas, hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan kualifikasi dalam putusan Mahkamah Agung yang kami sebutkan sebelumnya, karena diskresi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan umum seharusnya sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang yang diberikan. Diskresi Pejabat Pemerintah Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, landasan hukum yang mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur pada Undang-Undang No. Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. dasar hukum yang berlaku, 3. Akan tetapi, ada satu istilah yang mengusik saya pribadi.3 3 Helmy Boemiya, Peranan Penggunaan Asas Diskresi dalam Hukum Tata Pemerintahan di Pengertian Diskresi dan Contoh Kasusnya. Sep 29, 2022 · C. Sesuai dengan AUPB. Benyamin Diskresi dalam bidang keuangan (khususnya alokasi anggaran) dimungkinkan, sepanjang mendapatkan persetujuan dari atasan pejabat. Diskresi menjadi salah satu asas kebijakan yang mana memiliki sejumlah manfaat bagi lembaga pemerintahan. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan Hukum Administrasi Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan Penerapan Diskresi Oleh Presiden Atas Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020. Selalu kita mendapati di jalan umum misalnya ketika terjadi macet, maka meski lampu merah menyala polisi lalu lintas membiarkan kendaraan lewat di jalur lampu merah tersebut. Asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakannya, badan / pejabat administrasi negara tidak berlaku sewenang-wenang [22]. Oct 22, 2019 · penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan Hukum Administrasi. konsep kekuasaan diskresi dalam peta kajian filsafat hukum alam (natural law). Julista Mustamu,2014 Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis. Masalahnya, tidak semua undang-undang mengatur semua tindak tanduk pejabat pemerintah. Masalahnya, tidak semua undang-undang mengatur semua tindak tanduk pejabat pemerintah. penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan Hukum Administrasi. Asas Diskresi dapat diberlakukan jika pada saat itu terjadi kekosongan hukum (rechtvakum). Apr 10, 2019 · Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar undang-undang, dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Biasanya dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan diskresi itu sendiri. melandasi keabsahan kekuasaan diskresi tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur Diskresi sebagai wewenang bebas (vrij bevoegdheid) memiliki kriteria dengan parameter peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan umum. Penggunaan Asas Diskresi atau Freies Ermessen Dalam Perspektif Yuridis. Asas tersebut mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut. Sesuai dengan AUPB. Di samping tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diskresi juga harusnya sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) ↗. Prof. 3. Batasan toleransi dari diskresi ini dapat disimpulkan dari pemahaman yang diberikan oleh Sjahran Basah sebelumnya, yaitu adanya kebebasan atau Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 1. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur Syarat kedua adalah, diskresi dilakukan hendaknya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oct 22, 2010 · Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. 30 tahun 2014 tersebut juga mengatur masalah DISKRESI untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi.Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk Asas diskresi dan peraturan kebijakan merupakan substansi yang berbeda tetapi memiliki hubungan yang sangat erat dalam lingkungan hukum administrasi negara. Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan diskresi itu sendiri. Namun demikian, tampaknya diskresi yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut memiliki batasan-batasan yang secara rinci sudah sangat jelas. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Pembahasan A. Diskresi pejabat pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan karena kondisi tertentu, yaitu: [14] Ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan. Kebijakan yang diambil sesuai dengan tujuan diskresi seperti yang terdapat pada UU No. Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), k hususnya asas larangan. tujuan dari pemberian diskresi, 2. Kesimpulan. Sedangkan mengenai diskresi, menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”), diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan See full list on gramedia. Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), k hususnya asas larangan. Asas diskresi (freies ermessen), yaitu kebebasan dari pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan asas legalitas HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN • Hakekat HAN adalah mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan definisi Diskresi pada Pasal 1 yaitu pada kata "dan" pada Pasal 22 dengan kata "dan/atau" pada Pasal 1. Biasanya dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya Pengertian Diskresi. 2. Tidak sesuai dengan prosedur diskresi sebagaimana dalam pasal 26, 27, dan 28. PDF | On Jan 26, 2023, Indah Nur Shanty Saleh and others published Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintahan Terhadap Penyalahgunaan Asas Diskresi | Find, read and cite all the research you Asas ini biasa juga dikenal dengan isitilah “diskresi” (direction). melandasi keabsahan kekuasaan diskresi tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lumbuun mendefinisikan diskresi sebagai berikut: “Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang- undang, dengan tiga syarat”. Baca berita pagi ini di detik, katanya akan ada demo buruh besar-besaran. Jujur, berita itu bukan menjadi perhatian utama saya. Negara dalam keadaan darurat, bencana alam, 5. Asas diskresi tidak dapat diselenggarakan tanpa eksistensi peraturan kebijakan. Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. Meskipunpada dasarnya kebebasanbertindak itu untuk kesejahteraanmasyarakat, dan karena itu di erareformasi ini diharapkan benarbenarotoritas dalam halkebebasan bertindak (diskresioner)digunakan untuk masyarakat.3 Menggunakan diskresi tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan (asas spesialitas). Baca juga: Hukum Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. Pembahasan A. Walaupun secara wetmatigheid , peraturan perundang-undangan memberikan wewenang bebas bagi aparatur pemerintahan, namun kriteria hukum ( jurisdiche criteria ) untuk menilai segi Sehingga asas ini ketika berlaku dapat dikatakan dilematis mengingat dua akibat yang dapat timbul tersebut. Lumbuun mendefinisikan diskresi sebagai berikut: “Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang- undang, dengan tiga syarat”. Diskresi dalam bidang keuangan sendiri salah satunya berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”). Pasal 24 UU 30/2014 mengatur bahwa terdapat batasan terhadap diskresi dimana pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-perundangan yang memberikan pilihan, tidak Asas diskresi, yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit (Munaf, 2016, hlm. Diskresi muncul secara insidental, terutama ketika peraturan perundang-undangan belum ada/ mengatur atau rumusan peraturan tertentu bersifat multitafsir atau bersifat samar, dan diskresi tidak dapat diprediksi sebelumnya. Judul berita yang saya baca adalah " Diskresi Kepolisian, Massa Buruh Bawa Motor Boleh Masuk Thamrin-Medan Merdeka". Hubungan tersebut dapat dijelaskan dengan bertitik tolak dari sifat-sifat kebijakan yang diambil oleh pejabat. Akan tetapi, ada satu istilah yang mengusik saya pribadi. Namun demikian, tampaknya diskresi yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut memiliki batasan-batasan yang secara rinci sudah sangat jelas. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas, seperti Selanjutnya, Gayus T. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan. Muchsan menjelaskan ada 4 pembatasan asas diskresi ini: 1.Secara yuridis berlakunya asas diskresi tersebut tidak mengesampingkan asas legalitas, sebab sikap dan perilaku seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya dituntut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena apabila tidak sesuai dengan ketentuan secara hukum telah menyalahi dan berakibat dapat menjadi obyek pemeriksaan.Ruang Lingkup Diskresi. diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yang. 13). Asas kewajiban (diskresi) sangat diperlukan oleh petugas kepolisian di lapangan yang secara langsung menghadapi keadaan-keadaan yang memerlukan pengambilan keputusan secara cepat dalam rangka pelaksanaan kewajiban umumnya memelihara ketertiban umum, sedangkan sipetugas Bahkan, untuk penggunaan diskresi ke depan juga harus diperketat dengan syarat tidak melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), harus dilakukan dengan alasan yang objektif, dan harus Kedua, aturan baru diskresi berimplikasi terbentuknya Keputusan Tata Usaha Negara yang menghilangkan asas kepastian dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan namun disisi lain pengaturan ini Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi Negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).3 Freies Aug 17, 2016 · Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakan atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang. diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yang. Ia merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur. Nov 12, 2014 · Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan diskresi itu sendiri. memperhatikan. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan. Peraturan kebijakan sebagai kebijaksanaan dalam pelaksanaan tugas, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat diuji berdasarkan asas kesewenang- Sebenarnya freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum. Batasan-batasan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.3 3 Helmy Boemiya, Peranan Penggunaan Asas Diskresi dalam Hukum Tata Pemerintahan di Sep 1, 2015 · Pengertian Diskresi dan Contoh Kasusnya. kepentingan umum. Unsur-Unsur Diskresi Penerapan Diskresi Kepolisian yang tidak dapat dituntut didepan hukum adalah Tindakan diskresi oleh polisi yang dibatasi oleh: Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan. Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Istilah ini lazim dikenal dalam konsepsi hukum tata usaha negara (hal. Diskresi muncul secara insidental, terutama ketika peraturan perundang-undangan belum ada/ mengatur atau rumusan peraturan tertentu bersifat multitafsir atau bersifat samar, dan diskresi tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sep 5, 2023 · Diskresi menjadi salah satu asas kebijakan yang mana memiliki sejumlah manfaat bagi lembaga pemerintahan. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan Hukum Administrasi Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas “diskresi”. Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas, seperti Aug 31, 2020 · Selanjutnya, Gayus T. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan ”kekecualian” dari asas legalitas. Ruang Lingkup Diskresi. Menurutnya, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau malah dilanjutkan ke pengadilan, diharapkan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Peraturan tersebut bersifat langsung atau tidak langsung, tidak berdasarkan ketentuan undang-undang formal. Apa pengertian asas diskresi dan Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan 2. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kewenangan yang kebablasan sebagaimana telah disebutkan dalam Bab I diatas. Untuk itu penulis merasa perlu memberikan gambaran tentang apa itu diskresi, batas-batas penggunaan diskresi, siapa saja yang dapat melakukan/menerbitkan keputusan diskresi serta jenis produk hukum daerah. 3. Apr 13, 2020 · Diskresi Pejabat Pemerintah Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, landasan hukum yang mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan diatur pada Undang-Undang No. Keuntungan Dan Kerugian Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan 5 Lihat pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 6 Contoh beberapa Perpu: Perpu Penundaan UU No. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Berdasarkan Hasil penelitian Dalam Pasal 6 menyangkut diskresi dalam RUU Administrasi Pemerintahan, diatur kriteria dan persyaratan apabila Pejabat Pemerintahan menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (ayat 1). Yaitu, bilamana dalam penyelenggaraan pemerintahan para pejabat Baginya, kewenangan diskresi penuntutan bakal melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku atau rechtmatigheid dengan asas kemanfaatan atau doelmatigheid yang hendak dicapai. Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara Adapun syarat-syarat dari sebuah diskresi adalah sebagai berikut. A. Kata kunci: Diskresi, Tindak Pemerintahan PENDAHULUAN Konsepsi negara hukum modern menempatkan peranan negara pada posisi Apa pengertian asas diskresi dan Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan 2. Gayus T.Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebagai bentuk penggunaan asas Diskresi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung ditinjau dari perspektif hukum masih dapat diperdebatkan. Artinya peraturan tersebut tidak tertulis dan tidak ditemukan di dalam UUD. Jul 31, 2016 · Bila dicermati Undang-Undang no. Terhadap diskresi perlu ditetapkan adanya batas toleransi. Apa sajakah prinsip-prinsip pokok dalam mewujudkan good governance untuk mencapai pemerintahan yang Demokratis (implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Sektor swasta, BUMN dan BUMD 1.5 B. Artinya peraturan tersebut tidak tertulis dan tidak ditemukan di dalam UUD. Jujur, berita itu bukan menjadi perhatian utama saya. diskresi dalam pem buatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, wajib. Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis. Keputusan diambil sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Pengertian Asas Diskresi atau Freies Ermessen Pemerintah dalam mengguhnakan wewenang publik wajib mengikuti aturan- aturan hukum administrasi negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. C. Jurnal Lex Administratum, 9 (3) : 49 Diskresi pada dasarnya adalah kemderdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya genting. Dalam politik hukum asas diskresi ini harus dibatasi. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU B. Penggunaan Asas Diskresi dalam Pembentukan Hukum di Indonesia Asas diskresi ini ibarat dua buah mata pedang yang Dari rumusan tersebut terlihat bahwa rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan Hukum Administrasi Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan asas larangan sewenang-wenang (willekeur). Menurut Prof. 13). Dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kata kunci: Diskresi, Tindak Pemerintahan PENDAHULUAN Konsepsi negara hukum modern menempatkan peranan negara pada posisi Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas diskresi, yang mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, yaitu terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak tindakan tersebut.2Tujuan Penulisan 1. Batas-Batas Penggunaan Diskresi. Menurutnya, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau malah dilanjutkan ke pengadilan, diharapkan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara Asas diskresi; Asas diskresi merupakan asas tentang kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas. Benyamin Diskresi dalam bidang keuangan (khususnya alokasi anggaran) dimungkinkan, sepanjang mendapatkan persetujuan dari atasan pejabat. 2. 71). Lumbuun (2008) mendefinisikan diskresi dalam memperbolehkan kebijakan yang diambil oleh pejabat baik pusat maupun daerah meskipun melanggar undang-undang dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, dalam batas kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). melakukan peninjauan yuridis penggunaan asas diskresi dalam kaitannya dengan pembentukan produk hukum di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Peraturan tersebut bersifat langsung atau tidak langsung, tidak berdasarkan ketentuan undang-undang formal. Baca berita pagi ini di detik, katanya akan ada demo buruh besar-besaran. 4. Menurut Prof. konsep kekuasaan diskresi dalam peta kajian filsafat hukum alam (natural law). Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. Peraturan kebijakan sebagai kebijaksanaan dalam pelaksanaan tugas, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat diuji berdasarkan asas kesewenang- Oct 25, 2012 · Sebenarnya freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum.5 B. Hal ini kemudian mempengaruhi bentuk diskresi termasuk pertimbangan-pertimbangannya. Dalam hal ini pembuat peraturan perlu sekiranya memperjelas 3) sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); 4) berdasarkan alasan-alasan yang objektif; 5) tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan 6) dilakukan dengan iktikad baik. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, Perpu Kepailitan untuk menangani masalah bank-bank dan perusahaan yang pailit akibat krisis moneter pada tahun 1997 Kewenangan Abstract.Asas diskresi tidak dapat diselenggarakan tanpa eksistensi peraturan kebijakan. BAB III. Sesuai dengan cita-cita kemerdekaan, salah satunya ialah mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu pembangunan terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut seperti yang telah digaris bawahi dalam pembukaan UUD Pembatasan Terhadap Diskresi.Kata Kunci: Kebebasan, Diskresi, Otoritas. Judul berita yang saya baca adalah " Diskresi Kepolisian, Massa Buruh Bawa Motor Boleh Masuk Thamrin-Medan Merdeka". Objek Hukum Administrasi Negara Contoh diskresi dalam penegakan hukum. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur Di satu sisi penggunaan asas diskresi atau pouvoir discretionnaire mempunyai tujuan mulia dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang perlu pananganan cepat oleh pemerintah, di lain sisi penggunaan asas diskresi jauh dari kepastian hukum dan dapat melahirkan pemerintahan yang sewenang-wenang sehingga tidak mewujudkan good government.Kata Kunci: Kebebasan, Diskresi, Otoritas. Bila dicermati Undang-Undang no. PENUTUP.10 Tindakan diskresi tidak dapat dilakukan dengan kehendak 8 Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Diskresi.30 tahun 2004. Apa sajakah prinsip-prinsip pokok dalam mewujudkan good governance untuk mencapai pemerintahan yang Demokratis (implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Sektor swasta, BUMN dan BUMD 1. Keuntungan Dan Kerugian Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan 5 Lihat pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 6 Contoh beberapa Perpu: Perpu Penundaan UU No. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan ”kekecualian” dari asas legalitas. Peraturan kebijaksanaan yang merupakan asas diskresi adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan Undang-undang formal Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan diskresi itu sendiri. Pasal 24 UU 30/2014 mengatur bahwa terdapat batasan terhadap diskresi dimana pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. Asas diskresi dan peraturan kebijakan merupakan substansi yang berbeda tetapi memiliki hubungan yang sangat erat dalam lingkungan hukum administrasi negara.2Tujuan Penulisan 1. Meskipunpada dasarnya kebebasanbertindak itu untuk kesejahteraanmasyarakat, dan karena itu di erareformasi ini diharapkan benarbenarotoritas dalam halkebebasan bertindak (diskresioner)digunakan untuk masyarakat. badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Dalam politik hukum asas diskresi ini harus dibatasi. Pengertian Asas Diskresi. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, Perpu Kepailitan untuk menangani masalah bank-bank dan perusahaan yang pailit akibat krisis moneter pada tahun 1997 Kewenangan Abstract. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa batasan dalam memberikan diskresi yaitu pejabat wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penggunaan Asas Diskresi dalam Pembentukan Hukum di Indonesia Asas diskresi ini ibarat dua buah mata pedang yang tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lumbuun (2008) mendefinisikan diskresi dalam memperbolehkan kebijakan yang diambil oleh pejabat baik pusat maupun daerah meskipun melanggar undang-undang dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, dalam batas kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar undang-undang, dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan Hukum Administrasi Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan asas larangan sewenang-wenang (willekeur). Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas diskresi, yang mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, yaitu terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak tindakan tersebut. Berdasarkan Alasan Objektif Nov 23, 2022 · Asas diskresi, yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit (Munaf, 2016, hlm. Asas Diskresi dapat diberlakukan jika pada saat itu terjadi kekosongan hukum (rechtvakum). Diskresi dalam bidang keuangan sendiri salah satunya berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”). Banyak pakar hukum yang memberikan definisi asas diskresi, menurut Saut P. Muchsan menjelaskan ada 4 pembatasan asas diskresi ini: 1. Yaitu, bilamana dalam penyelenggaraan pemerintahan para pejabat May 18, 2022 · Baginya, kewenangan diskresi penuntutan bakal melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku atau rechtmatigheid dengan asas kemanfaatan atau doelmatigheid yang hendak dicapai. Pengertian Asas Diskresi atau Freies Ermessen Pemerintah dalam mengguhnakan wewenang publik wajib mengikuti aturan- aturan hukum administrasi negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.2 Keputusan-keputusan tersebut terikat pada tiga asas hukum yakni rechtmatigheid, wetmatigheid, dan discretie atau freis ermessen. Bertentangan dengan AUPB Gayus T.